“Kopdit Swasti Sari adalah lembaga keuangan milik masyarakat kecil yang dibangun dengan semangat kebersamaan. Ini bukan milik segelintir orang,” tegasnya.
Hilarius menyatakan dukungannya terhadap peran media dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas di tubuh koperasi.
“Saya sangat sepakat media menjalankan fungsi kontrol terhadap polemik ini. Persoalan yang berlarut-larut ini diduga bukan lagi murni demi kepentingan Kopdit Swasti Sari,” katanya.
Seorang pengurus yang hadir dalam RAT mengaku kecewa karena banyak peserta baru yang dinilai tidak memahami aturan forum namun aktif memicu dinamika dalam RAT. TB 2025.
“Sangat disayangkan mereka menunjukkan kehebatan di forum, padahal ada syarat khusus untuk hadir sebagai peserta RAT perwakilan cabang,” ujarnya, Minggu, 10 Mei 2026.
Menurutnya, RAT membutuhkan biaya besar sehingga prosesnya harus berlangsung efektif demi menjaga kepercayaan anggota.
“Kita gelar RAT dengan biaya besar. Ego pribadi bisa membuat lembaga runtuh jika tidak dikendalikan,” katanya.
Sementara itu, seorang anggota peserta RAT, Jefri Tapo Bali juga mengaku telah mempertanyakan keabsahan sejumlah peserta sejak awal forum, namun tidak mendapat penjelasan terbuka dari manajemen.
“Jangan sampai ada peserta siluman hadir dengan misi berbeda,” tegasnya.
Polemik ini kini terus menjadi perhatian anggota dan masyarakat luas.
Banyak pihak berharap pembenahan dilakukan secara transparan dan profesional agar kepercayaan publik terhadap Kopdit Swasti Sari tetap terjaga.
Sebagai salah satu koperasi kredit terbesar di Indonesia, Kopdit Swasti Sari diharapkan mampu menyelesaikan seluruh persoalan internal secara terbuka, sesuai prinsip-prinsip koperasi dan semangat kebersamaan yang diwariskan para Leluhur sebagai pendiri.
Hingga berita ini ditayangkan untuk kepentingan publik, awak media terus berupaya membuka ruang klarifikasi terhadap pihak lembaga untuk mendapatkan kejelasan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












