“Mari kita menjadi bagian dari penyelesaian, bukan bagian dari persoalan. Kedepankanlah semangat kakan dike arin sare, one tou kirin ehan yang mengajarkan kita hidup rukun sebagai kakak-adik, berasal dari satu rahim dan satu keturunan yang sama,” ajaknya.
Selain mengajak membangun perdamaian, Gubernur Melki juga meminta IKA Kupang mendukung berbagai program strategis Pemerintah Provinsi NTT, termasuk pelaksanaan Peraturan Gubernur NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Di sektor ekonomi, ia mendorong IKA Kupang mengembangkan usaha-usaha produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui Program One Community One Product (OCOP).
Menurutnya, Adonara memiliki banyak potensi lokal yang dapat diolah menjadi produk unggulan bernilai tambah dan berdaya saing.
Sementara itu, Ketua IKA Kupang Periode 2026–2030, Marius Samon Ago, menyampaikan bahwa selama 52 tahun berdiri, IKA Kupang telah memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di Kota Kupang maupun di tanah Adonara.
Ia mengatakan pelantikan pengurus baru menjadi momentum memperkuat soliditas organisasi, mempererat kebersamaan, serta meningkatkan semangat gotong royong dan pengabdian kepada masyarakat.
“Momentum pelantikan malam ini menjadi momentum pembaharuan soliditas, semangat kebersamaan, gotong royong, dan bakti diri bagi IKA Kupang. Semangat pelantikan malam ini harus menjadi bara dalam mengabdi,” ujarnya.
Marius juga menegaskan bahwa penguatan organisasi akan menjadi fokus utama kepengurusannya agar IKA Kupang semakin berdaya guna dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Marius Samon Ago resmi dilantik sebagai Ketua IKA Kupang Periode 2026–2030 menggantikan Klemens Kesule Hala.
Pelantikan turut dihadiri Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo, Ketua Dewan Penasihat Forum Komunikasi Masyarakat Flobamora Jakarta Dony Tokan, para sesepuh IKA Kupang, tokoh masyarakat, serta insan pers. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












