“Saya kira itu letaknya sebagai argumen menutupi kesalahan pada pekerjaan yang saat ini gagal,” tegas Alfred Baun.
Ia menyoroti bahwa jika pekerjaan belum mencapai progres jelas, maka penggunaan alasan keadaan kahar harus diuji secara administratif dan teknis.
Alfred Baun juga menyebut kegagalan proyek ini bukan hanya kesalahan kontraktor, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah dan sistem pengadaan.
Menurutnya, kontraktor yang bekerja dengan sistem tender murni biasanya sangat memperhatikan waktu, kualitas, dan target keuntungan.
“Saya curiga orang yang kerja ini adalah orang pesanan. Kalau tender murni biasanya kerja sesuai kalender waktu dan progres kualitas,” katanya.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam proses pelaksanaan proyek.
Alfred Baun berharap kejaksaan menelusuri seluruh pekerjaan proyek, mulai dari tender hingga pelaksanaan di lapangan.
“Kalau kejaksaan belum masuk maka akan terjadi perang asumsi. APH harus cepat masuk mengurai benang kusut dugaan ini,” tutupnya.
Sementara itu, sumber lain menyebutkan bahwa tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT melalui unit tindak pidana korupsi (Tipikor) telah turun melakukan pemeriksaan terkait peroyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Tipikor Polda NTT.
Reporter: HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












