PRS – Christian Widodo menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan ruang strategis untuk mempertemukan kebutuhan riil masyarakat dengan tanggung jawab pemerintah dalam bentuk kebijakan yang tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Musrenbang dan Pra Musrenbang Tematik Stunting Tingkat Kecamatan Kota Raja di Kupang, Selasa (24/2).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pemerintah Kota Kupang, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Plt. Kepala Bappeda, Camat Kota Raja, para lurah, Ketua LPM/RW/RT, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda se-Kecamatan Kota Raja.
Menurut Wali Kota, pola perencanaan pembangunan tidak boleh lagi bersifat sepihak dari atas.
“Kalau masyarakat butuh apel, jangan kita kasih jeruk. Kalau mereka butuh perbaikan meja, kursi, atau lapangan, itu yang harus kita jawab. Kebijakan harus lahir dari bawah, bottom-up, bukan top-down,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa Musrenbang harus menjadi forum nyata penerjemahan aspirasi warga menjadi program konkret pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota memperkenalkan terobosan baru dalam sistem perencanaan pembangunan Kota Kupang.
Mulai perencanaan Tahun Anggaran 2027:
-
Setiap kelurahan akan memiliki pagu indikatif Rp500 juta
-
Program tetap melekat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
-
Kelurahan berhak menentukan prioritas sesuai hasil Musrenbang
Skema ini bukan dana tunai yang diberikan ke kelurahan, melainkan alokasi program berbasis kebutuhan warga.
Contohnya:
Jika satu kelurahan mengusulkan pembangunan jalan senilai Rp200 juta melalui Dinas PUPR, maka sisa Rp300 juta masih dapat digunakan untuk sektor lain seperti kesehatan atau pendidikan hingga mencapai total Rp500 juta.
“Programnya tetap di OPD, tetapi kelurahan punya hak menentukan prioritasnya. Jadi pasti dapat, selama masih dalam batas Rp500 juta dan sesuai prioritas pembangunan,” jelasnya.
Wali Kota menegaskan bahwa seluruh OPD wajib mengakomodasi hasil Musrenbang sesuai pagu yang telah ditetapkan.
“Semua kelurahan punya jatah yang sama. Ini adil dan tepat sasaran. Dinas tidak bisa lagi bikin program sesuka hati. Harus sesuai hasil Musrenbang,” ujarnya.
Ia juga memastikan kebijakan ini tidak menambah beban APBD, karena program tetap berada dalam struktur anggaran OPD yang sudah ada. Perubahan hanya pada pola kerja agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi momentum pelaksanaan Pra Musrenbang Tematik Stunting pertama di NTT.
Dalam skema Rp500 juta per kelurahan:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








