Meridian Dewanta, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT, berharap Bupati Edistasius Endi menjadi pionir dalam upaya penegakan hukum lingkungan.
Dia diharapkan proaktif meminta kepada Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma dan Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penyidikan terhadap PT. KNM.
Tindakan PT. KNM ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Pasal 35 huruf (f) dan (g) dengan jelas melarang konversi ekosistem mangrove dan penebangan mangrove di kawasan konservasi.
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Dalam konteks ini, Meridian Dewanta, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT, menyatakan pentingnya penegakan hukum demi kelestarian ekosistem Hutan Mangrove.
Upaya ini menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa lingkungan alam Indonesia tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Redaksi/PorosNTT
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












