PRS – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Alor resmi memiliki kepengurusan baru. Lukas Reyner Atabui terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KADIN Kabupaten Alor periode 2026–2031 dalam Musyawarah Kabupaten (Mukab) yang digelar di Aula Kopdit Citra Hidup (CH) Tribuana, Kalabahi, Kamis (23/7/2026).
Rey Atabui ditetapkan sebagai calon tunggal setelah kandidat lainnya, David Sutjonong, mengundurkan diri sebelum proses pemungutan suara berlangsung.
Sebelum pemilihan, Ketua KADIN Alor periode sebelumnya, Deny Lalitan, menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa meski menghadapi tantangan berat selama pandemi Covid-19, KADIN Alor tetap aktif menjalankan berbagai program organisasi serta kegiatan sosial untuk membantu masyarakat terdampak.
Musyawarah tersebut turut dihadiri Direktur Eksekutif KADIN NTT, Mercy Siubelan, sebelum dilanjutkan dengan pelantikan Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Alor periode 2026–2031 yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum KADIN NTT, Dr. (Cand.) Bobby Lianto, M.M., MBA.
Pelantikan juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Melkisedek Bely, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Alor, bersama unsur Forkopimda, pelaku usaha, dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bobby Lianto mengucapkan selamat kepada Rey Atabui atas kepercayaan yang diberikan untuk memimpin KADIN Alor selama lima tahun ke depan.
“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Lukas Reyner Atabui. Amanah ini adalah tanggung jawab besar untuk membawa KADIN Alor semakin maju. KADIN harus menjadi rumah bagi para pelaku usaha sekaligus mitra strategis pemerintah dalam mendorong investasi, memperkuat UMKM, dan membuka peluang usaha baru,” ujar Bobby Lianto.
Ia berharap kepengurusan baru mampu membangun kolaborasi yang kuat dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan demi mempercepat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Alor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












