Sikka,PRS– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media ini sebelumnya dengan judul: Dua Bulan Honor Belum Dibayar, KPUD Sikka Diduga Menjadikan PPS Sebagai ‘Budak’.
Melalui sambungan telpon selurer pada Rabu (29/03/2023) sore tadi, juru bicara KPUD Kabupaten Sikka Herimanto Ciko.
Mengakui bahwa ada kendala teknis terhadap mekanisme penyaluran honor dan operasional Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan tenaga sekertariat.
Lebih lanjut kata Herimanto, keterlambatan pendistribusian honor maupun operasional itu juga dialami oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Memang ada kendala teknis terhadap mekanisme penyaluran honor dan opersional. Sekarang harus ditransfer ke rekening masing-masing penyelenggara ad hock baik di PPS maupun PPK termasuk dengan operasional PPK dan PPS,”ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini proses pendistribusian honor maupun operasional harus langsung di transfer ke rekening masing-masing penyelenggara ad hock baik di PPS maupun PPK termasuk dengan operasional PPK dan PPS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












