Bea Cukai, kata dia, adalah instansi yang bertugas melakukan pengawasan barang masuk dari luar negeri, diharapkan bertindak tegas terhadap persoalan ini.
“Tentu tidak mudah melakukan penindakan terhadap para penjual pakaian bekas impor atau rombengan. Banyak jalan tikus untuk masuk dan diduga melibatkan jejaring pengusaha besar,” katanya.
Selain itu, kata dia, bisnis ini sudah menjadi mata pencaharian para pedagang selama puluhan tahun.
Di NTT, praktek bisnis pakaian bekas import ini sangat laku di pasar. Di semua pasar-pasar kabupaten selalu tersedia counter pakaian rombengan.
“Dan ini tentu saja sangat membantu masyarakat akan kebutuhan pakaian murah namun dengan branded luar negeri. Semoga ada solusi bagi para pedagang dan masyarakat pelanggan pakaian bekas import di NTT ini,”. katanya.
Polda NTT juga sebelumnya telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan impor pakaian bekas dari luar negeri.
“Itu instruksi Bapak Presiden Joko Widodo sehingga kita harus menindaklanjuti dengan melakukan penertiban (impor pakaian bekas,” kata Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












