Daerah  

Bea Cukai Harus Tindak Tegas Pemasok Pakaian Bekas

Poros NTT News
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat berdiskusi dengan Kepala dan jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kupang pekan kemarin.

Bea Cukai, kata dia, adalah instansi yang bertugas melakukan pengawasan barang masuk dari luar negeri, diharapkan bertindak tegas terhadap persoalan ini.

“Tentu tidak mudah melakukan penindakan terhadap para penjual pakaian bekas impor atau rombengan. Banyak jalan tikus untuk masuk dan diduga melibatkan jejaring pengusaha besar,” katanya.

Selain itu, kata dia, bisnis ini sudah menjadi mata pencaharian para pedagang selama puluhan tahun.

Di NTT, praktek bisnis pakaian bekas import ini sangat laku di pasar. Di semua pasar-pasar kabupaten selalu tersedia counter pakaian rombengan.

“Dan ini tentu saja sangat membantu masyarakat akan kebutuhan pakaian murah namun dengan branded luar negeri. Semoga ada solusi bagi para pedagang dan masyarakat pelanggan pakaian bekas import di NTT ini,”. katanya.

Polda NTT juga sebelumnya telah membentuk tim  satuan tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan impor pakaian bekas dari luar negeri.

“Itu instruksi Bapak Presiden Joko Widodo sehingga kita harus menindaklanjuti dengan melakukan penertiban (impor pakaian bekas,” kata Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma.

Baca Juga :  Inilah Yang Dibuat Presiden Joko Widodo Tidak Bisa Digantikan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version