Daerah  

APBD Malaka 2025 Diduga Selisih Rp38 Miliar, Sumber Minta Audit Menyeluruh

Poros NTT News

PRS – Isu dugaan selisih anggaran sekitar Rp38 miliar dalam APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 memicu beragam tanggapan publik.

Seorang sumber terpercaya meminta dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menyusul informasi adanya perbedaan antara dokumen perencanaan dan realisasi kegiatan di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada media ini pada Sabtu (15/2/2025) di Kupang.

Menurutnya, setiap informasi yang beredar harus diverifikasi secara terbuka dan akuntabel oleh pemerintah daerah melalui aparat pengawas internal maupun lembaga pemeriksa eksternal.

“Perlu dicek kembali apakah terdapat konsistensi antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Jika ada selisih, maka harus dijelaskan secara administratif dan hukum,” ujarnya.

Sejumlah kegiatan yang dinilai perlu klarifikasi antara lain:

  • Kegiatan pelantikan dengan perjalanan rombongan menggunakan satu pesawat ke Jakarta;

  • Kegiatan olahraga sepak bola di Yogyakarta dan Surabaya;

  • Pengadaan kendaraan dinas sekitar Rp1,7 miliar untuk Bupati serta informasi kendaraan lainnya;

  • Pengadaan kendaraan bagi tokoh agama;

  • Perubahan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dari sekitar Rp1 miliar menjadi Rp21 miliar.

Baca Juga :  Mengaku Khilaf, Gregorius Senari Duran Minta Maaf Ke Pemda Flotim

Selain itu, muncul informasi penggunaan Surat Keputusan (SK) Tahun 2024 untuk pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2025. Hal ini dinilai perlu diklarifikasi guna memastikan kesesuaian administrasi dan ketentuan penganggaran tahun berjalan.

Sumber tersebut juga menyinggung informasi belum dibayarkannya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode Januari–Februari 2026, serta kabar belum dicairkannya dana desa.

Apabila benar terdapat sekitar 2.000 PPPK dengan estimasi gaji rata-rata Rp3,5 juta per bulan yang belum dibayarkan selama dua bulan, maka hal itu menyangkut hak pegawai dan perlu penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Sumber tersebut menyoroti penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai platform resmi perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari Renstra, Musrenbang hingga KUA-PPAS.

Menurutnya, secara sistem, pergeseran anggaran dalam SIPD memiliki mekanisme lebih ketat dibandingkan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang sebelumnya masih memungkinkan penyesuaian manual.

“Jika sudah terinput dalam SIPD, maka perubahan harus melalui prosedur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grant, serta BTT yang menurut regulasi hanya dapat digunakan sesuai peruntukan dan kondisi kedaruratan yang sah.

Baca Juga :  Anggota KPU Flotim 'Tutu Koda' Pemilu Bersama Kelompok Ibu-ibu Desa Lamawalang

Secara normatif, pengelolaan keuangan daerah mengacu pada:

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version