2. Kurangnya pengawasan terhadap pengelola lama,
3. Adanya ketimpangan dalam penerima manfaat yang tidak tepat sasaran.
Andriana menekankan pentingnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta RT dan RW untuk memahami regulasi penggunaan dana PEM agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Dana ini bukan hibah pribadi, tapi dana bergulir yang harus dikembalikan agar bisa dimanfaatkan warga lain,” tegasnya.
Setiap penerima bantuan wajib memiliki usaha minimal berjalan tiga tahun, bukan penerima ganda, dan tidak diperbolehkan menggunakan dana untuk kepentingan konsumtif.
“Bantuan ini menambah modal, bukan untuk memulai usaha baru. Kami tekankan agar pelaku usaha bertanggung jawab dan mengembalikan dana sesuai jadwal,” tambahnya.
Dalam evaluasi terakhir, ditemukan beberapa kasus penyalahgunaan dana oleh pengelola sebelumnya yang menyalurkan bantuan tidak tepat sasaran.
“Kalau ditemukan ada yang menyelewengkan, kami tidak segan melapor ke pihak berwenang karena ini termasuk aset negara,” tegas Andriana.
Ia juga menyoroti perlunya sanksi tegas agar ke depan program PEM benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil.
“Program pemerintah ini sangat bagus, hanya saja perlu pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Reporter: PorosNTT/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








