Rinciannya, layanan di Gedung MPP menyumbang Rp3,51 miliar, layanan Car Free Day Jalan El Tari sebesar Rp2,06 miliar, serta layanan SABOAK Taman Nostalgia mencapai Rp124 juta.
Jumlah pengguna layanan juga mengalami peningkatan signifikan. Selama 2025, MPP Kota Kupang melayani 87.614 pengguna, melonjak drastis dari 24.570 pengguna pada 2024.
Mayoritas masyarakat memanfaatkan layanan di Gedung MPP sebanyak 81.145 orang, disusul layanan Car Free Day sebanyak 5.740 orang, dan SABOAK sebanyak 729 orang.
Andre Otta menjelaskan, pembenahan MPP diawali dengan observasi selama satu bulan, kemudian dilanjutkan dengan rebranding slogan dari sekadar “cepat” menjadi “BESTI: Beres dan Pasti.”
Filosofi BESTI diterjemahkan dalam bentuk layanan terintegrasi dan ekosistem pelayanan, sehingga berbagai urusan mulai dari PBB, perizinan usaha, BPJS, administrasi kependudukan, pajak kendaraan bermotor, hingga izin obat dan makanan dapat diselesaikan dalam satu pintu.
“Masyarakat cukup datang ke MPP Kota Kupang. Saat pulang, semua urusan pasti beres,” tegasnya.
Ke depan, MPP Kota Kupang berencana menambah layanan kenotariatan, sehingga pengurusan akta perusahaan, NIB, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, NPWP, hingga pembukaan rekening bank dapat dilakukan di satu tempat.
Selain itu, DPMPTSP Kota Kupang terus menggenjot quick wins, antara lain peningkatan fasilitas, diseminasi informasi melalui media massa dan media sosial, serta pelayanan dua kaki dengan turun langsung ke masyarakat.
Menurut Andre, strategi tersebut terbukti efektif dalam meningkatkan kunjungan dan memperluas jangkauan layanan.
“Lonjakan pengguna menjadi indikator kuat meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah karena pelayanan yang semakin baik,” pungkasnya.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












