PRS – Dugaan keterlambatan pembayaran sewa rumah yang digunakan sebagai sekretariat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Flores Timur menjadi perhatian.
Informasi tersebut diperoleh media dari sumber yang mengetahui persoalan itu, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber, rumah yang dijadikan sekretariat PKB Flores Timur memiliki nilai kontrak sebesar Rp20 juta per tahun.
Namun, untuk masa sewa tahun 2025, pembayaran disebut baru dilakukan sebagian atau sekitar separuh dari nilai kontrak.
Sementara itu, untuk masa sewa tahun 2026, sumber menyebut pembayaran telah melewati jatuh tempo, namun hingga kini belum direalisasikan.
“Pemilik rumah masih menunggu itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa yang telah jatuh tempo,” ungkap sumber tersebut.
Sumber juga mengatakan bahwa persoalan ini telah diketahui oleh kepengurusan baru PKB Flores Timur setelah terjadinya pergantian kepemimpinan partai beberapa waktu lalu.
Meski demikian, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dilakukan melalui komunikasi antara pengurus partai dan pemilik rumah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengurus PKB Flores Timur mengenai informasi tersebut, termasuk penjelasan terkait status pembayaran sewa sekretariat.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk pengurus PKB Flores Timur dan pemilik rumah, guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui.(***)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










