Daerah  

Flores Timur Tercepat di NTT, Dana Desa Tahap I Cair 100 Persen

Reporter : PorosNTT
Poros NTT News

PRS – Pemerintah Kabupaten Flores Timur kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada Tahun Anggaran 2026, Pemkab Flores Timur berhasil meraih Peringkat I Penyaluran Dana Desa Tahap I Tercepat se-Provinsi NTT.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam bentuk Piagam Apresiasi pada Rapat Koordinasi Akselerasi Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada 13 Mei 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Flores Timur, Paulus Petala Kaha, M.Si, mengatakan penghargaan ini menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam mengelola Dana Desa secara cepat dan tepat. Prestasi ini juga melanjutkan capaian serupa yang diraih pada tahun 2025.

Dana Desa Tahap I Cair 100 Persen ke 229 Desa

Paulus menjelaskan, hingga 24 April 2026, Pemerintah Pusat telah menyalurkan 100 persen Dana Desa Tahap I untuk seluruh desa di Flores Timur.

Baca Juga :  Cara Akses Internet Gratis Pake Bluetooth

Total dana yang telah dicairkan mencapai Rp29.210.655.000 dan disalurkan kepada 229 desa dari total pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp64.426.994.000.

Capaian tersebut menjadikan Flores Timur sebagai kabupaten tercepat di NTT dalam menyelesaikan penyaluran Dana Desa Tahap I.

Syarat Penyaluran Dana Desa

Penyaluran Dana Desa Tahap I dilakukan berdasarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.

Setiap desa wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

Memiliki Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026. Menyampaikan laporan realisasi penyerapan Dana Desa Tahun 2025. Menyerahkan Surat Kuasa Pemindahbukuan yang diterbitkan oleh kepala daerah.

Adapun batas akhir penyaluran Dana Desa Tahap I secara nasional ditetapkan pada 15 Juni 2026.

Bupati Flores Timur Apresiasi Kerja Seluruh Pihak

Atas penghargaan tersebut, Bupati Flores Timur menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, pendamping desa, pendamping lokal desa, serta jajaran Dinas PMD.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan keseriusan semua pihak dalam menyiapkan dokumen perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan pertanggungjawaban keuangan desa.

Baca Juga :  Pertamina Siapkan 644 SPBU Siaga dan 917 Agen LPG untuk Layani Arus Nataru

Sejak awal tahun anggaran, Bupati telah menginstruksikan Dinas PMD untuk memberikan pendampingan intensif kepada pemerintah desa agar seluruh persyaratan penyaluran dapat dipenuhi lebih cepat.

Dana Desa Diminta Digunakan Secara Bertanggung Jawab

Bupati juga menegaskan agar Dana Desa Tahap I yang telah diterima seluruh desa dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen RKPDes dan APBDes masing-masing.

Kepala Dinas PMD Flores Timur, Paulus Petala Kaha, mengingatkan seluruh pemerintah desa untuk mengelola dana tersebut secara transparan dan akuntabel.

“Dana Desa harus digunakan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Hindari penyimpangan regulasi dan penyalahgunaan keuangan desa agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan Desa

Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada pembangunan masyarakat desa.

Dengan penyaluran Dana Desa yang cepat, diharapkan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di seluruh desa di Flores Timur dapat segera berjalan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.(**)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung