Medan,PRS-Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
KH Akhmad Khambali SE, MM menegaskan pemerintah mengusung ‘Moderasi Beragama’ sebagai salah satu strategi dalam mendukung kebijakan pembangunan kerukunan umat beragama di Indonesia serta menyikapi keberaganan yang ada.
“Hal ini selaras dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa moderasi beragama adalah pilihan tepat dan selaras dengan jiwa Pancasila di tengah gelombang ekstremisme di berbagai belahan dunia,” ujar KH Akhmad Khambali saat berbicara pada Sabtu (3/6/2023).
Dalam makalahnya bertajuk peningkatan moderasi Beragama, KH Ahmad Khambali menambahkan, Moderasi Beragama telah masuk dalam Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Dengan masuknya Moderasi Beragama dalam RPJMN berarti menjadi mandat dan amanat bagi seluruh elemen bangsa Indonesia baik pemerintahan maupun masyarakat untuk menjalankannya.
“Pemilu sejatinya adalah pesta demokrasi dan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” sebut pengurus Gema Santri Nusantara ini dan pengasuh Majlis Sholawat Akhlul Kirom ini.
Selain itu, tambah Ahmad Khambali, demokrasi dalam prakteknya harus menghadirkan kebiasaan dan kebajikan di ranah publik.
Ketika budaya demokrasi sudah terbangun secara mapan, maka kemungkinan konflik dan kekerasan terkait agama dapat dicegah.
Sikap-sikap intoleran yang disertai kekerasan baik secara fisik maupun verbal dalam politik dan menyangkutpautkan agama harus dihindarkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.