PRS – Nama Emanuel Melkiades Laka Lena (MLL) semakin dikenal publik sebagai salah satu calon kuat dalam Pemilihan Gubernur NTT 2024.
Elektabilitasnya yang mencapai 49,1 persen, jauh melampaui kandidat lain, menjadi bukti nyata bahwa popularitasnya terus melonjak.
Namun, bukan hanya angka elektabilitas yang membuat MLL istimewa, tetapi juga keunggulan strategis yang dimilikinya.
Kedekatan dengan Tokoh Nasional
MLL memiliki kedekatan politik yang istimewa dengan dua tokoh besar Indonesia, yaitu Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Hubungan baik ini memberikan MLL sebuah posisi unik yang berpotensi membawa perubahan signifikan bagi pembangunan di NTT.
Dukungan politik yang ia terima semakin kuat dengan masuknya Partai Demokrat di bawah naungan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal ini menunjukkan bahwa MLL telah mendapatkan dukungan dari dua mantan presiden dan presiden terpilih, sebuah prestasi yang jarang terjadi dalam kancah politik daerah.
Dukungan dari Partai Politik Besar
Keistimewaan MLL semakin jelas dengan dukungan partai besar seperti Gerindra dan PSI, yang dikenal sebagai partai pendukung Jokowi dan Prabowo.
Sinergi politik ini mencerminkan konsensus kuat dalam mendukung MLL sebagai calon yang dianggap mampu meneruskan dan menyinergikan visi pembangunan nasional dengan kebutuhan lokal NTT.
Dengan tambahan dukungan dari Partai Demokrat, MLL kini telah mengamankan dukungan dari 11 partai politik, termasuk Golkar, Gerindra, PSI, PPP, Perindo, Garuda, Gelora, PAN, Demokrat, PKN, dan Prima.
Sinergi ini memberikan kekuatan politik yang sangat kuat, yang dapat menghindarkan NTT dari konflik politik yang sering kali menghambat pelaksanaan program pembangunan.
Akses ke Pemerintah Pusat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.