PRS – Ketua DPD PSI Kota Kupang, selaku Anggota DPRD NTT, Filmon Loasana menegaskan dukungan sebagai partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk Melki Laka Lena dan Johni Asadoma dalam Pilgub NTT 2024.
Melihat masalah NTT seperti kemiskinan ekstrim sampai kepelosok desa dan kesejatheraan jauh dari masyarakat ditambah PAD hanya Rp1,2 triliun, pasangan nomor urut 2 sangat mampu menghadirkan solusi dan perubahan bagi NTT.
Filmon Loasana, yang menyatakan instruksi partai untuk mendukung pasangan nomor urut 2, Melki Laka Lena dan Johni Asadoma (Melki-Johni), adalah perintah yang tegak lurus.
“Kami PSI sudah bekerja untuk memenangkan Melki-Johni di Pilgub NTT. Kami percaya bahwa kehadiran mereka adalah harapan terbaik NTT untuk merealisasikan aspirasi masyarakat hingga tataran pemerintahan pusat,” kata Filmon pada Jumat, 1 November 2024.
Sebagai Ketua PSI Kota Kupang, Filmon berkomitmen untuk memaksimalkan dukungan dengan gerak senyap dari tim sukses di Kota Kupang dan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 NTT, yang memiliki perolehan suara sekitar 35 ribu dari Pemilu Legislatif kemarin.
Ia juga menyoroti tantangan utama yang dihadapi NTT, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah, hanya Rp1,2 triliun ditengah beban utang daerah, serta angka kemiskinan yang tinggi.
Filmon mengatakan Pak Melki Laka Lena dan Johni Asadoma dinilai sebagai figur yang tepat untuk memimpin NTT dan mengatasi tantangan besar seperti PAD yang rendah serta masalah kemiskinan.
“Paket nomor urut 2 ini adalah kesempatan emas bagi NTT. Dengan dukungan partai koalisi dan kedekatan Melki Laka Lena dengan rakyat, kami optimis mereka akan membawa perubahan,” tambahnya.
Dengan PAD NTT yang baru mencapai Rp1,2 triliun, kondisi perekonomian dinilai memerlukan sosok pemimpin berjiwa dekat dengan rakyat serta visi- Misi yang jelas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.