PRS – Simplisius Donatus, SH, lahir pada 1 Agustus 1957 di Kampung Ndetunura-Maunura, Desa Podenura, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Flores.
Ia menikah dengan Agustina Prawitowati dan dikaruniai seorang putri bernama Ansella Rambu Mosa.
Mengawali karir sebagai hakim selama 37 tahun di berbagai pengadilan di Indonesia, Hakim Donatus kini berkomitmen untuk ikut dalam kontestasi politik di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sejauh ini , Donatus telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati di berbagai partai politik, termasuk PAN, PDIP, Golkar, Perindo, PKS, dan Hanura.
Baru-baru ini, melalui tim relawannya yang dipimpin oleh Albertus Seke, Hakim Donatus juga mendaftar di DPC Partai Demokrat Kabupaten Nagekeo.
Pendaftarannya disambut baik oleh pengurus partai di bawah pimpinan Frederikus Amekae, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Nagekeo.
Hakim Donatus menyelesaikan pendidikan dasarnya di SDN Ndetunura, melanjutkan ke SMPK Setya Budi Maunori, SMAK Suradikara Maumere, dan meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Merdeka Malang pada tahun 1971.
Setelah bertugas sebagai hakim selama hampir empat dekade, ia memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya dan terlibat langsung dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Nagekeo.
“Saya ingin menciptakan iklim kerja yang sejuk dan bernuansa kekeluargaan dalam melayani masyarakat,” ujar Donatus pada Rabu, 10 Juli 2024 melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan bahwa keputusannya untuk maju sebagai calon bupati didasarkan pada keinginannya untuk memajukan Nagekeo dengan konsep pembangunan yang terprogram dan pro-rakyat.
Sejauh ini, Hakim Donatus bersama timnya telah mengunjungi Desa Nangadhero dan disambut antusias oleh masyarakat setempat.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upayanya untuk memperkenalkan diri sebagai bakal calon Bupati Nagekeo periode 2024-2029.
Dalam menghadapi isu-isu seperti korupsi yang kerap mencuat di setiap era kepemimpinan, Hakim Donatus berencana untuk mengadopsi pola pengawasan ketat terhadap anggaran, terinspirasi oleh gaya kepemimpinan Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.