PRS – Analisis politik dari Universitas Muhamadyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, memberikan pandangannya mengenai salah satu calon wakil gubernur (cawagub) yang akan mendampingi Melkiades Laka Lena.
Dr. Atang mengatakan pentingnya mempertimbangkan basis politik dan sosiologis dalam memilih cawagub untuk meningkatkan elektabilitas pasangan calon (paslon).
Dr. Atang menjelaskan bahwa dari tiga nama yang beredar dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), partai koalisi harus mampu memastikan satu nama yang paling sesuai untuk mendampingi Melki Laka Lena.
“Partai koalisi harus mempertimbangkan dua hal utama, yaitu basis politik dan basis sosiologis, karena calon wakil harus mampu mendorong profit elektoral bagi paslon ini,” tegasnya saat diwawancarai mediantt.com pada Minggu (7/7) malam.
Dr. Atang juga menguraikan bahwa dinamika Pilgub NTT mulai menunjukkan kejelasan figur, meskipun masih ada kekurangan, baik dari sisi partai koalisi maupun figur wakil.
PDIP telah menetapkan Ansy Lema sebagai cagub, namun belum memiliki figur wakil atau partai koalisi.
Nasdem telah memiliki pasangan calon (paslon), yaitu Petrus Simon Kamlasi sebagai cagub dan Andreas Garu sebagai cawagub, namun juga belum memiliki partai koalisi.
Di sisi lain, Partai Golkar telah menetapkan Melki Laka Lena sebagai cagub dan telah menjalin komunikasi politik dengan partai koalisi Indonesia Maju, seperti PAN, PSI, Gerindra, dan Demokrat, dengan harapan format koalisi Pilpres dapat diadopsi untuk Pilgub di NTT.
“Melki Laka Lena sebagai calon gubernur dari Partai Golkar membuka ruang untuk partai koalisi mengajukan calon wakil,” kata Dr. Atang.
Dalam analisisnya, Dr. Atang menilai bahwa pilihan wakil ini lebih untuk mengamankan KIM di Pilgub, sehingga lebih mengutamakan pertimbangan politik dibandingkan sosiologis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.