PRS – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT nomor urut 2, Melki Laka Lena dan Johni Asadoma, diduga menjadi sasaran berbagai upaya dari lawan politik untuk menjatuhkan elektabilitas mereka menjelang Pemilihan Gubernur NTT 2024.
Salah satu upaya tersebut mencuat melalui laporan dugaan politik uang di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Namun, laporan tersebut kini dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Laporan dugaan politik uang yang diajukan oleh Ali Antonius, S.H., M.H., pada 17 Oktober 2024 tersebut sempat memicu perhatian publik.
Laporan ini tercatat dalam bukti penyampaian laporan dan tanda terima nomor 02/PL/PG/PROV/19.00/X/2024.
Namun, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA, selaku Tim Hukum Paslon Melki-Johni, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
“Semua pihak di Gakkumdu (Jaksa, Polisi, Bawaslu) Kabupaten Kupang sepakat untuk menghentikan kasus ini tanpa adanya dissenting opinion,” jelas Fransisco pada Senin (28/10/2024).
Menurut Fransisco, dengan putusan Bawaslu tersebut, laporan ini dianggap final dan tidak lagi memiliki jalan hukum.
“Pelapor juga sudah mencabut laporannya,” tambah Fransisco, mengakhiri spekulasi atas kasus yang sempat ramai diperbincangkan ini.
Bawaslu NTT pada 22 Oktober 2024 menyerahkan laporan terkait dugaan politik uang dalam bentuk video kepada Bawaslu Kabupaten Kupang.
Laporan ini kemudian diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kupang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pembina Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Adam Horison Bao, SH, menyatakan bahwa pada 24-25 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, seorang ahli pidana, dan seorang ahli bahasa.
Hasil dari kajian dan pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (4) UU 10 Tahun 2016.
Adam juga menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan, pelapor tidak pernah hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu.
Pada Jumat (25/10), pelapor kemudian mencabut laporannya melalui surat resmi.
Kemudian pada Minggu (27/10/2024), Bawaslu mengumumkan bahwa status laporan tersebut tidak akan dilanjutkan.
Keputusan ini memberi kejelasan pada pasangan Melki Laka Lena dan Johni Asadoma, yang sejak awal meyakini bahwa laporan ini adalah upaya dari pihak tertentu untuk merusak citra mereka.
“Kami tetap fokus pada kampanye dan membawa visi serta program terbaik untuk NTT,” ujar Melki Laka Lena dalam salah satu kesempatan kampanye.
Reporter: Hendrik/ TIM