Jika tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Yoksan M.D.E.Bureni untuk membayar Uang pengganti kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.237.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) Bulan.
Terdakwa Didi Darmadi, dituntut untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.28.486.731,00 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah).
Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Terdakwa Agus Sahroni juga dituntut untuk membayar Uang pengganti kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 422.683.450,00 (emat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan, setelah putusan pengadilan yang memperoleh memperoleh kekuatan hukum tetap`
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut.
Maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan. Andre P.Keya juga mengatakan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.