Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mediasi Dinyatakan Gagal, Gugatan Tanah Adat Suku Kowalolong Masuk Pokok Perkara 

Reporter : St Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Foto Advokat Juprians Lamabelawa,S.H,M.H dan rekan kantor pose bersama.(dok Stefan)

Lewoleba,Porosnttnews.com- Sengketa tanah di Desa Lewoeleng, Kecamatan Nubatukan bagian Suku Kowalolong-Masyarakat Adat Lewoeleng melawan Yohanes Moi, dkk di Pengadilan Negeri Lembata dinyatakan Gagal dalam mediasi dan akan memasuki Pokok Perkara.

Hal itu disampaikan kuasa Hukum Suku Kowalolong-Masyarakat Adat Lewoeleng Juprian Lamabelawa sesaat selesai melakukan mediasi pada hari Kamis, 9/6/2022.

Ia mengatakan, agenda mediasi yang dipimpin oleh Hakim mediator Triadi Agus Purwanto, S.H.,M.H telah dinyatakan gagal oleh karena itu masing-masing pihak   tetap mempertahankan sikapnya, jika demikian ya tentu tidak bisa berdamai dan akan dilanjutkan dalam pokok perkara, untuk diuji oleh majelis Hakim sesuai ketentuan dan kaidah Hukum.

Lanjut Lamabelawa, upaya mediasi ini adalah perintah Peraturan Mahkama Agung Nomor 1 Tahun 2016, yang pada pokoknya semua perkara yang akan disidangkan di Pengadilan tingkat pertama kecuali perkara Pidana wajib dimediasi untuk dicarikan titik temu agar bisa berdamai.

Menurut Lamabelawa, sidang pokok perkara akan dilakukan setelah ada panggilan resmi dari Majelis Hakim yang memeriksa pokok perkara, tentu seperti biasa sesuai lalu litas beracara secara perdata akan diawali dengan agenda pembacaan gugatan oleh Para Penggugat.

Baca Juga :  Temuan Mayat Terbakar di Kawasan Kelurahan Liliba Diduga Mirip Sebastian Bokol