Peserta JKN Beli Obat di Luar RSUD Larantuka, BPJS Kesehatan Harap Segera Laporkan

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Foto Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Maumere I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha.

Kupang,Porosnttnews.com– Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Maumere I Gusti Ngurah Arie  Mayanugraha mengharapkan peserta JKN-BPJS Kesehatan yang membeli obat di luar RSUD Larantuka agar segera melaporkan hal tersebut melalui kanal pengaduan yang disiapkan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Maumere I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha, menyebut regulasi mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan penggantian biaya pembelian obat di luar rumah sakit kepada pasien JKN-BPJS Kesehatan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

“Berdasarkan ketentuan JKN yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, pasal 56, Rumah Sakit berkewajiban menjamin peserta mendapatkan obat yang dibutuhkan sesuai indikasi medis, dan rumah sakit berkewajiban membangun jejaring dalam rangka memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan obat.

Maka untuk pelayanan obat sepenuhnya menjadi tanggung jawab rumah sakit termasuk dalam hal mengganti biaya obat yang dikeluarkan oleh pasien sesuai dengan ketentuan yang berlaku” urainya ketika dihubungi Porosnttnews.com dari Kupang pada Rabu (12/10/2022)

Baca Juga :  Solusi Penderita Stroke, Tumor, Kista, Miom Hanya Tersedia di Produk AFC, Hubungi Agus Tokan

Ia menambahkan BPJS  Kesehatan telah menyediakan Sistem Informasi dan Penangangan Pengaduan (SIPP) yang terdapat di rumah sakit dan dikelola oleh pihak rumah sakit.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung