Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Direktur RSUD Kefamenanu Pelayanan RSUD Berubah, Pasien BPJS Tidak Lagi Beli Obat di Luar

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
keterangan foto: Dr.Zakarias Eduardus Fernandez, M.Kes Direktur RSUD Kefamenanu.

Kefamenanu, Porosnttnews.com–  Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No 28 Tahun 2014 tidak ada istilah obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Merujuk pada Permenkes No 28 Tahun 2014 ini, rumah sakit tidak diperkenankan meminta pasien peserta BPJS Kesehatan untuk menebus di luar, dengan alasan apapun.

Direktur RSUD Kefamenanu dr.Zakarias E. Fernandez, M.Kes  bahwa Pasien BPJS yang berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu saat ini tidak lagi beli obat di luar rumah sakit.

Baca Juga :  Doris Rihi Diminta Benahi Tata Kelola Obat Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Larantuka