Direktur RSUD Kefamenanu Pelayanan RSUD Berubah, Pasien BPJS Tidak Lagi Beli Obat di Luar

Poros NTT News
keterangan foto: Dr.Zakarias Eduardus Fernandez, M.Kes Direktur RSUD Kefamenanu.

Kefamenanu, Porosnttnews.com–  Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No 28 Tahun 2014 tidak ada istilah obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Merujuk pada Permenkes No 28 Tahun 2014 ini, rumah sakit tidak diperkenankan meminta pasien peserta BPJS Kesehatan untuk menebus di luar, dengan alasan apapun.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur RSUD Kefamenanu dr.Zakarias E. Fernandez, M.Kes  bahwa Pasien BPJS yang berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu saat ini tidak lagi beli obat di luar rumah sakit.

Baca Juga :  RSUD Kefamenanu terus Berinovasi untuk Lakukan Pelayanan Masyarakat Secara Gratis