Kefamenanu, Porosnttnews.com– Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No 28 Tahun 2014 tidak ada istilah obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Merujuk pada Permenkes No 28 Tahun 2014 ini, rumah sakit tidak diperkenankan meminta pasien peserta BPJS Kesehatan untuk menebus di luar, dengan alasan apapun.
Direktur RSUD Kefamenanu dr.Zakarias E. Fernandez, M.Kes bahwa Pasien BPJS yang berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu saat ini tidak lagi beli obat di luar rumah sakit.