Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Publik Menanti Sikap Lembaga DPRD Flotim Atas Ulah Oknum ADPRD Yang Memosting Alat Kelamin Pria di WhastApp

Reporter : Ell
Poros NTT News
Jhon Tuba Helan Pakar Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang (Undana).

Larantuka,PRS– Setelah pemberitaan klarifikasi dari oknum anggota DPRD Flores Timur berinisial YSB yang menggugah gambar alat kelamin pria di status whats app nya beberapa waktu lalu.

Nampaknya publik belum cukup puas atas peryataan YSB yang menyebut bahwa hp Android miliknya di hacker oleh orang tak dikenal dengan tujuan tertentu.

Oleh karena itu berbagai komentar serta tanggapan pun datang dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satunya tanggapan datang dari Pakar hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), John Tuba Helan.

Kepada media, Tuba Helan mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Flores Timur segera melakukan penyelidikan terhadap kasus amoral yang melibatkan oknum anggota DPRD dari partai Golkar tersebut.

Penyelidikan itu, kata dia, sebagai bentuk penegakan kode etik dan sumpah janji anggota DPRD.

“BK jangan diamkan, harus segera lakukan penyelidikan sebagai bentuk penegakan kode etik dan sumpah janji anggota DPRD,” ujarnya. Minggu (19/03/2023).

Tuba Helan juga meminta persoalan tersebut diproses secara hukum karena melanggar undang- undang ITE dan undang-undang pornografi.

Baca Juga :  Sekitar 10 Unit Rumah Mangkrak Selama 2 Tahun, Warga Minta Mantan Kepala Desa AU Tanggung Jawab

“Sangat disayangkan. Ini harus diproses hukum karena melanggar undang- undang ITE dan undang-undang pornografi,” katanya.