PRS – Pelaku berinisial NM bekerja sebagai tukang ojek akhirnya harus berurusan dengan Hukum dan terancam 15 tahun penjara.
Diketahui NM, merupakan warga masyarakat Desa Nainaban Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU.
Disampaikan Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Ipda Mateus Wilco Mitang kepada wartawan di Kefamenanu pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Ia menjelaskan NM diancam Pidana Penjara 15 tahun, karena diduga melakukan hal yang terlatang terhadap anak di bawah umur.
Menurutnya NM dikenakan dalam Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 pasal 81 tentang Perlindungan Anak.
Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2024 kerabat korban (YI) mendatangi SPKT Polres TTU dan melaporkan tindakan terlapor (NM) atas terhadap korban (IEO) 17 tahun.
Dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 304 /VII/ 2024/SPKT Polres Timor Tengah Utara /POLDA Nusa Tenggara Timur tanggal 30 Juli 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.