Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Nasib Tukang Ojek di Kabupaten TTU Terancam 15 Tahun Penjara

Poros NTT News

PRS – Pelaku berinisial NM bekerja sebagai tukang ojek akhirnya harus berurusan dengan Hukum dan terancam 15 tahun penjara.

Diketahui NM, merupakan warga masyarakat Desa Nainaban Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU.

Poros NTT News

Disampaikan Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Ipda Mateus Wilco Mitang kepada wartawan di Kefamenanu pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Ia menjelaskan NM diancam Pidana Penjara 15 tahun, karena diduga melakukan hal yang terlatang terhadap anak di bawah umur.

Menurutnya NM dikenakan dalam Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 pasal 81 tentang Perlindungan Anak.

Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2024 kerabat korban (YI) mendatangi SPKT Polres TTU dan melaporkan tindakan terlapor (NM) atas terhadap korban (IEO) 17 tahun.

Dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 304 /VII/ 2024/SPKT Polres Timor Tengah Utara /POLDA Nusa Tenggara Timur tanggal 30 Juli 2024.

Baca Juga :  Ternyata Ini Penyebabnya,Mobil Hardtop di TTU Terjun Bebas