PRS – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terkait dugaan korupsi pemanfaatan aset Pantai Pede, Labuan Bajo, milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan putusan ini, Bahasili Papan dinyatakan bebas dari segala tuduhan.
Kasus ini melibatkan pembangunan Hotel Plago di atas lahan milik Pemprov NTT yang sempat menuai kontroversi.
Putusan kasasi yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2024 menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kupang, yang pada 3 April 2024 telah membebaskan Bahasili Papan dan tiga terdakwa lainnya dari tuduhan korupsi.
Majelis hakim dalam sidang Tipikor menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan Bahasili Papan dan tiga terdakwa lainnya bersalah melakukan tindakan melawan hukum.
Namun, jaksa tetap mengajukan kasasi, yang kini ditolak oleh MA.
Kasus ini juga melibatkan Heri Pranyoto, terdakwa lain yang mendapat putusan berbeda.
Menurut Khresna Guntarto, anggota Tim Advokasi Peduli Pantai Pede, terdapat simpang siur informasi mengenai hasil kasasi Heri Pranyoto.
“Ada laporan bahwa kasasi untuk Heri Pranyoto justru diterima, namun belum ada konfirmasi resmi,” ungkap Khresna pada 3 Oktober 2024.
Khresna menambahkan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran hukum oleh Heri Pranyoto.
“Proyek ini adalah investasi swasta untuk pengembangan pariwisata, bukan menggunakan anggaran pemerintah, sehingga tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Selain Bahasili Papan dan Heri Pranyoto, dua terdakwa lain, Thelma Debora Sonya Bana dan Lydia Chrisanty Sunaryo, masih menunggu hasil kasasi mereka.
Khresna berharap MA bersikap objektif dalam memutuskan perkara ini.
“Kami berharap hakim agung tetap adil dalam menangani kasus ini, mengingat proyek Hotel Plago merupakan investasi yang bermanfaat bagi perekonomian NTT,” ujarnya.
Kasus Pantai Pede ini menjadi perhatian publik, terutama karena potensi pengembangan ekonomi dari sektor pariwisata di Labuan Bajo.
Masyarakat berharap, pembangunan di lahan milik Pemprov NTT dapat membawa keuntungan tanpa adanya konflik hukum di masa depan.
Reporter: Hendrik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.