Daerah  

Utang Rp179 Juta, Oknum ASN YTS Terancam Dilaporkan ke Bupati TTU

Poros NTT News

PRS – Seorang oknum ASN berinisial YTS, warga Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), didesak agar segera melunasi utang sebesar Rp179 juta dari total pinjaman Rp198 juta.

Desakan tersebut disampaikan oleh Yovita Lidia Lini (YLL) selaku pemilik uang kepada wartawan di Kefamenanu, pada Jumat, 7 November 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Yovita, hubungan utang piutang tersebut sejak bulan Februari 2022, saat YTS bersama suaminya datang ke rumahnya untuk meminjam uang dengan alasan kebutuhan mendesak, termasuk biaya perawatan ibunya yang harus dirujuk ke Surabaya.

“Saya kasihan, karena dia bilang orang tuanya sakit dan butuh perawatan. Sebagai sesama anak, saya tergerak memberi pinjaman,” tutur Yovita yang juga dikenal sebagai seorang ibu Persit.

Namun, hingga kini, YTS belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sisa utang sebesar Rp179 juta tersebut.

Baca Juga :  Sekretaris Komisi IV DPRD NTT Soroti LHP BPK: WTP Tak Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNttNews.Com

+ Gabung