PRS – Seorang oknum ASN berinisial YTS, warga Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), didesak agar segera melunasi utang sebesar Rp179 juta dari total pinjaman Rp198 juta.
Desakan tersebut disampaikan oleh Yovita Lidia Lini (YLL) selaku pemilik uang kepada wartawan di Kefamenanu, pada Jumat, 7 November 2025.
Menurut Yovita, hubungan utang piutang tersebut sejak bulan Februari 2022, saat YTS bersama suaminya datang ke rumahnya untuk meminjam uang dengan alasan kebutuhan mendesak, termasuk biaya perawatan ibunya yang harus dirujuk ke Surabaya.
“Saya kasihan, karena dia bilang orang tuanya sakit dan butuh perawatan. Sebagai sesama anak, saya tergerak memberi pinjaman,” tutur Yovita yang juga dikenal sebagai seorang ibu Persit.
Namun, hingga kini, YTS belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sisa utang sebesar Rp179 juta tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNttNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












