PRS – Ratusan warga Kota Kupang menyambut dengan antusias Jonas Salean setelah ia dinyatakan bebas dari kasus hukum oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Rabu (5/6/2024).
Mantan Wali Kota Kupang tersebut menjalani pemeriksaan selama delapan jam terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset daerah di Jalan Veteran.
Kasi Penkum Kejati NTT, Agung Raka, menyatakan bahwa tidak ada intervensi dari Jakarta dalam kasus ini.
Jonas Salean diperiksa sebagai saksi atas Erwin Piga, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Semua kemungkinan ada, saya belum bisa memastikan itu. Saya belum cek ke penyidik soal kapan akan diperiksa lagi,” ujar Agung.
Kemudian Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Golkar NTT, Frans Sarong, mengumumkan kepada wartawan pada sore hari bahwa Jonas Salean telah dinyatakan bebas secara hukum oleh Kejati NTT.
“Saya melihat putusan kejaksaan NTT terhadap Jonas Salean yang hari ini dinyatakan bebas. Tentu kami semua pengrurus Partai Golkar memberikan apresiasi yang sangat tinggi dan sangat berterima kasih,” kata Frans.
Hal tersebut membuat masyarakat juga terumatama masyarakat Kota Kupang terlepas dari semua dugaan dan kecemasan terhdapa mantan Walikota Kupang,Jhonas Salean ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.