Kupang,PRS – Dalam sebuah upaya kolaboratif untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan yang adil dan merata bagi masyarakat.
Polisi RW 006 Kelurahan Kota Ndora, Bripka Heribertus A.B. Tena, S.Tr.AK.,M.Si, dan Bhabinkamtibmas Polsek Borong, Bripka Leonardus Beke, bergabung dengan Ketua RT 018 Kelurahan Kota Ndora, Ibu Anastasia Mengge.
Dalam pelaksanaan kegiatan bantuan dan pendampingan pengurusan Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur beberapa menggu yang lalu saat disampaikan kepada awak media Minggu,6 Agustus 2023.
Sebagaimana yang dimaksud bahwa kegiatan yang dijalankan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur tersebut merupakan hasil dari usulan Problem Solving yang dilakukan oleh Polisi RW 006 dan Bhabinkamtibmas Polsek Borong.
Informasi yang berasal dari Ketua RT di lingkungan RW 006 Kelurahan Kota Ndora mengungkapkan adanya masyarakat di wilayah tersebut yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta perlu melakukan perubahan data kependudukan.
Dalam upaya menjawab tantangan ini, Bripka Heribertus A.B. Tena, S.Tr.AK.,M.Si dan Bripka Leonardus Beke, berkolaborasi dengan Ketua RT 018 Kelurahan Kota Ndora, Ibu Anastasia Mengge, untuk memberikan pendampingan dan bantuan kepada warga lingkungan RW 006 Kelurahan Kota Ndora Kecamatan Borong dalam mengurus administrasi kependudukan mereka.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa semua warga di lingkungan tersebut memiliki legalitas kependudukan yang sah, termasuk KTP dan KK.
Dalam suasana yang penuh kerjasama, tim tersebut memberikan panduan dan bantuan kepada warga yang membutuhkan. Warga yang belum memiliki KTP atau KK, serta yang memerlukan perubahan data, didampingi secara langsung dalam proses pengurusan administrasi mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.