PRS – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengadakan Rapat Koordinasi Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT.
Acara ini berlangsung di Hotel Aston Kupang pada Senin (5/8), dipimpin oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC.
Ayodhia menekankan bahwa NTT merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pengirim pekerja migran terbesar di Indonesia.
Namun, PMI asal NTT sering menghadapi berbagai masalah di negara penempatan.
“Hingga 5 Agustus 2024, sebanyak 68 jenazah pekerja migran asal NTT telah dipulangkan, dengan 67 di antaranya adalah pekerja migran ilegal,” jelas Ayodhia.
Ia menambahkan bahwa sinergi dari berbagai pemangku kepentingan sangat penting untuk mengatasi masalah ini.
Pemerintah Provinsi NTT telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, termasuk melalui Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Keputusan Gubernur.
Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 135/KEP/HK/2024 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang dan Calon Pekerja Migran Indonesia merupakan salah satu langkah konkret yang telah diambil.
Ayodhia menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan rencana aksi yang jelas, termasuk pemutakhiran data CPMI dan PMI, peningkatan kapasitas dan koordinasi program pelatihan, serta sosialisasi prosedur penempatan tenaga kerja yang aman dan legal.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan BP2MI sangat penting untuk memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.