PRS – Dalam proses persidangan kasus pidana yang melibatkan mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH, MH, M.IP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, muncul fakta sidang baru yang menjadi perhatian publik.
Ipi Daton, kuasa hukum terdakwa, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh salah satu jaksa penyidik, I Gede Indra Hari Prabowo, SH, MH.
Ia disebut mengambil telepon genggam milik kepala desa tanpa surat penyitaan resmi, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurut Ipi dalam keterangan yang disampaikan saksi kepala desa saat sidang, telepon genggamnya diambil jaksa pada 10 Oktober 2022 untuk mengecek komunikasi dengan terdakwa tanpa surat penyitaan resmi.
“Ketika ditanya oleh pengacara apakah ada surat penyitaan, saksi menjawab tidak ada,” kata Ipi Daton.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang melanggar SOP, dengan tujuan memaksa saksi memberikan kesaksian yang memberatkan Agustinus Payong Boli.
“Ini jelas-jelas melanggar prosedur dan mengarah pada penetapan tersangka secara tidak sah,” tegas Ipi.
Lebih lanjut, pada sidang 10 Desember 2024, jaksa I Gede Indra Hari Prabowo disebut mengaitkan proyek Sistem Informasi Desa (SID) dengan politik kemenangan Agustinus Payong Boli.
Hal ini dianggap tidak relevan dengan perkara hukum yang sedang disidangkan.
Kuasa hukum menduga bahwa ada permainan politik di balik upaya menjadikan Agustinus sebagai tersangka.
Selain itu, “Ada dugaan indikasi rekayasa keterangan dari saksi Yuvinanus Gelang Making agar memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa, dengan imbalan kebebasan mereka,” ungkap Ipi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.