PRS – Uma Patunggul, Kampung Payeti di Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, terlihat berbeda pada Rabu (30/10/2024) malam.
Suasana sakral terpancar saat Melki Laka Lena, yang mengenakan busana adat lelaki Sumba Timur, memasuki perkampungan bersama belahan jiwanya, disambut oleh keluarga besar Payeti.
Dalam momen penuh tradisi ini, Melki Laka Lena dipanggil dengan sebutan Umbu Melki Laka Lena oleh Eduard Kondalahia (Umbu Hia), perwakilan keluarga Payeti.
Umbu Hia menjelaskan silsilah dan hubungan darah yang mengikat Melki dengan keluarga Payeti.
Malam itu, ia secara resmi diterima sebagai bagian dari keluarga besar Payeti melalui ritual adat Sumba Timur yang dikenal sebagai “injak telur”.
Ritual adat “injak telur” menandai awal penerimaan Melki ke dalam keluarga besar Payeti.
Kehadirannya disambut dengan tarian khas dan pekikan suara ibu-ibu Sumba, menciptakan suasana yang sakral dan mengharukan.
Tokoh Sumba, Denny Untono, mengungkapkan bahwa acara ini memiliki makna mendalam sebagai simbol dari pengakuan dan penerimaan Melki sebagai “ana kawini” atau anak dari saudari perempuan dalam keluarga Payeti.
Sebagai tanda ikatan darah, upacara ini diikuti dengan prosesi penikaman babi dan pemberian seekor kuda jantan oleh Melki sebagai simbol syukur atas penerimaan keluarga.
Denny Untono menambahkan bahwa ritual ini adalah pengingat bagi masyarakat Sumba untuk tetap menghargai akar budaya dan asal-usul mereka.
Ia mengatakan, “Istilah ‘ambu ndanggang watu uma mu’ berarti jangan pernah melupakan asal usul kita, yang mencerminkan identitas dan harga diri.”
Denny Untono juga menyinggung pencalonan Melki Laka Lena dalam Pemilihan Gubernur NTT 2024, yang bagi warga Sumba Timur menjadi kebanggaan tersendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.