Kupang,PRS- Desa Woloklibang dan Ilepati merupakan Kecamtan Adonara Barat, dimana dua desa yang terletak di kabupaten Flores Timur, dilanda masalah serius akibat kondisi jalan rusak yang sangat parah disaat musim hujan dilaporkan sangat memprihatinkan, Selasa (16/05/2023).
Dalam situasi ini, seorang warga Desa Ilepati, yang bernama Bapak Dami Sekian, memilih untuk tinggal di kebun yang berada di luar desa.
Keputusan tersebut diambil karena perjalanan menggunakan motor yang harus dilaluinya menuju desa menjadi sumber rasa sakit dan ketidaknyamanan yang tak tertahankan.
Kebun yang ia tempati sudah puluhan tahun terletak lebih dekat dengan pusat kota kecamatan, sehingga ia dapat menghindari masalah pada jalan utama tersebut.
Keputusan Bapak Dami (58) untuk tinggal di kebun merupakan indikasi nyata betapa parahnya kondisi jalan menuju Desa Woloklibang dan Ilepati.
Tidak hanya Bapak Dami, banyak warga desa lainnya yang juga mengalami kesulitan serupa. Mereka terpaksa harus mengorbankan kenyamanan tinggal di desa dan memilih tempat tinggal alternatif yang lebih dekat dengan akses transportasi yang lebih baik bahkan ada yang memilih untuk pergi kerja di Malaysia.
Hal inilah telah menyebabkan seorang warga Desa Ilepati mengambil keputusan ekstrem dengan tinggal di kebun agar dapat menghindari kesakitan saat menggunakan sepeda motor.
Dampak dari kondisi jalan yang buruk ini, tidak hanya dirasakan oleh individu secara pribadi, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Apa lagi aksesibilitas terbatas ke fasilitas umum seperti pusat kesehatan, sekolah, dan pasar menjadi kendala yang signifikan saat ini.
Diceritakan oleh Bapak Dami selama ini, harus melewati jalan yang jauh dan penuh hambatan untuk mencapai pusat desa.
Selain itu, kondisi jalan yang buruk juga menyebabkan badan Bapak Dami sering mengalami sakit setelah melakukan perjalanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.