PRS – Komisi III DPRD NTT, Senin, 11 November 2024 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank NTT dan OJK, terkait beredar informasi akan digelarnya RUPS LB Bank pada Kamis, 14 November 2024. Karena itu, Komisi III merekomendasikan agar RUPS LB itu ditunda.
Permintaan komisi III itu guna menjaga netralitas menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Komisi III DPRD NTT meminta Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, untuk menunda rencana tersebut.
Wakil Ketua DPRD NTT, Fernando Ozorio Soares, turut mendukung permintaan penundaan RUPS ini. Ia menyatakan langkah ini perlu diambil untuk memberikan waktu bagi pemerintah provinsi dan pihak terkait agar dapat mempersiapkan keputusan yang matang dan menguntungkan bagi Bank NTT.
Menjelang Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, Komisi III DPRD NTT juga meminta Penjabat Gubernur NTT agar mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT untuk menjaga netralitas dalam pemilu.
Demikian juga dengan wakil ketua DPRD NTT, Fernando Ozorio Soares menambahkan, Penjabat Gubernur harus memberikan jaminan bahwa ASN tetap netral pada Pilkada Serentak ini, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses demokrasi yang akan berlangsung.
DPRD NTT melalui Komisi III menunjukkan komitmen dalam mendukung Bank NTT, baik melalui kajian kerja sama dengan Bank Jawa Timur, perbaikan manajemen, maupun dalam penundaan RUPS.
Sementara itu, Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto membenarkan akan digelarnya RUPS LB Bank NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.