PRS – Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) berkomitmen untuk melindungi data pribadi pelanggan, seiring dengan pesatnya digitalisasi di Indonesia.
Indosat tidak hanya fokus pada penyediaan layanan yang menghubungkan dan memberdayakan masyarakat, tetapi juga memastikan keamanan dan privasi sebagai hak dasar setiap pelanggan.
Vikram Sinha, President Director dan CEO Indosat Ooredoo Hutchison, menegaskan pentingnya perlindungan data dalam menjalankan misi perusahaan.
“Kami memiliki misi besar untuk menghubungkan dan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat Indonesia melalui teknologi digital. Namun, kami juga memahami bahwa keamanan data pribadi adalah fondasi dari kepercayaan pelanggan,” ujar Sinha pada Senin, 2 September 2024 .
Indosat memastikan bahwa setiap langkah menuju pemerataan digitalisasi di Indonesia dilakukan dengan menjaga standar tertinggi dalam perlindungan data.
Hal ini diwujudkan melalui berbagai inisiatif dan layanan yang diterapkan di internal perusahaan dan bagi pelanggan.
Indosat, melalui brand IM3, baru-baru ini meluncurkan IMSecure, solusi keamanan data yang dirancang untuk melindungi pelanggan dari berbagai ancaman digital.
IMSecure memberikan perlindungan komprehensif terhadap ancaman seperti pencurian identitas dan serangan siber.
Teknologi ini dikembangkan melalui kolaborasi dengan perusahaan global di bidang keamanan digital, memastikan bahwa standar yang diterapkan adalah yang terbaik di industri.
Selain melindungi pelanggan, IMSecure juga menjadi bagian dari misi Indosat dalam mendorong digitalisasi yang merata dan aman.
Perlindungan data pribadi menjadi semakin krusial dengan semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang terhubung secara digital.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.