PRS – Dunia pendidikan di Kabupaten Flores Timur kembali diguncang oleh dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SMAN 1 Adonara Barat.
Guru berinisial HH, yang diketahui merupakan lulusan P3K tahun 2025, diduga melakukan scan tanda tangan Kepala Sekolah tanpa izin resmi untuk keperluan administrasi tunjangan keluarga.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, tindakan Guru P3K ini dilakukan untuk melengkapi berkas administrasi tunjangan keluarga, yang salah satu syarat utamanya adalah tanda tangan basah dari kepala sekolah.
Namun, HFH justru diduga men-scan tanda tangan kepala sekolah tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya kaget kalau seorang guru berani melakukan hal tersebut tanpa konfirmasi ke Kepala Sekolah,” ungkap sumber tersebut dengan nada kecewa.
Kepala SMAN 1 Adonara Barat saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tanda tangan yang dimaksud merupakan syarat administrasi penting dalam proses pencairan tunjangan keluarga.
Namun, dirinya menegaskan tidak pernah memberikan izin untuk penggunaan tanda tangan hasil scan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNttNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












