PRS – Enu Sepriliani S.E Satung, mahasiswa asal Manggarai, merasa bersyukur bisa bertemu dengan calon Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang sedang gencar menyuarakan komitmennya untuk memberdayakan generasi muda.
Dalam sebuah pertemuan di Kota Kupang pada Rabu,25 September 2024 di kantor Golkar NTT.
Sepriliani mengatakan Melki Laka Lena menyampaikan visinya yang kuat untuk melibatkan anak muda dalam pembangunan daerah, terutama melalui program hilirisasi sumber daya alam lokal (SDA).
“Melki Laka Lena dan Johni Asadoma memperjuangkan nasib anak muda di NTT melalui program hilirisasi sumber daya alam lokal di setiap desa jadi menarik setelah kami sebagai mahasiswa kalau tamat bisa memiliki kesemptan untuk terlibat dalam program baik ini,” ungkapnya.
Menurut Sepriliani, generasi muda merupakan pilar utama dalam pelaksanaan program hilirisasi di desa-desa.
Melalui program ini, Sepriliani memuji Melki Laka Lena memiliki konsep untuk mengolah hasil sumber daya alam (SDA) lokal menjadi produk bernilai ekonomi tinggi yang siap dipasarkan.
“ Ini langkah bagus untuk Anak-anak muda NTT, terutama lulusan perguruan tinggi, akan dilibatkan dalam pengelolaan program hilirisasi ini. Apalagi mengalokasikan anggaran di tingkat desa untuk mendorong UMKM yang dikelola oleh para lulusan baru,” ungkap Sepriliani, mengutip pernyataan Melki.
Sebagai perwakilan generasi milenial, Sepriliani mengaku mendukung penuh Melki Laka Lena sebagai calon Gubernur NTT.
Ia terkesan dengan visi Melki yang berorientasi pada pemberdayaan kaum muda dan mengapresiasi dialog terbuka yang berlangsung selama pertemuan di kantor Golkar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
![](https://www.porosnttnews.com/wp-content/uploads/2023/12/icon.png)
![](https://www.porosnttnews.com/wp-content/uploads/2023/12/gnews.png)
![](https://www.porosnttnews.com/wp-content/uploads/2023/12/youtube.png)
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.