PRS – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya mengambil sikap tegas untuk mencegah penipuan bagi masyarakat.
Sikap tegas Pemkab TTU ini, terkait berbagai informasi liar alias penipuan bagi masyarakat Kabupaten TTU terhadap seleksi ASN tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Pemkab TTU melalui pengumuman resminya melalui surat dengan Nomor 800/612/BKDPSDM tentang Penipuan Penyebaran Data terkait penyebaran informasi seleksi penerimaan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2024.
Surat yang ditandatangani oleh Sekda TTU Frans Bait Fai, pada hari Senin,5 Agustus 2024, memuat 4 hal penting, diantaranya:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.