Jakarta,PRS – Awal tahun baru ini, Kementerian Tenaga Kerja Indonesia memberikan kabar gembira dengan membuka pendaftaran program Kartu Prakerja untuk gelombang ke-63.
Keputusan ini diharapkan menjadi solusi bagi para pencari kerja dan pekerja yang ingin meningkatkan kapasitas serta keterampilan mereka sebelum memasuki dunia kerja.
Program Kartu Prakerja yang dicanangkan pemerintah ini tidak hanya untuk para pencari kerja, namun juga menyasar pekerja yang terkena PHK dan mereka yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Dengan demikian, Kementerian Tenaga Kerja berupaya memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan kontribusi positif bagi sektor swasta sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp.600 ribu per bulan),
Syarat Pendaftaran:
Untuk bisa mendaftar, peserta harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia antara 18 hingga 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Proses Pendaftaran
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.