Kupang, PRS – Di ruang rapat Kantor Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Kepala Desa Sebastianus Nun dari memberikan sambutannya terkait kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh pihak Penggerak BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam wawancara, Ia mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya BPJS dalam membantu masyarakat, terutama dalam kasus kematian yang sering kali menghadirkan beban finansial yang berat.
Kepala Desa Sebastianus Nun juga mengajak para aparat desa dan masyarakat yang hadir dalam rapat sosialisasi untuk menyambut baik program ini.
Dalam sosialisasi tersebut, para Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan tiga program Jaminan Sosial yang mereka tawarkan, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat opsional.
Dalam program ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada nasabah yang mengalami kematian atau kecelakaan kerja.
Besaran santunan untuk nasabah yang meninggal adalah Rp. 42.000.000, sedangkan bagi yang meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan mencapai Rp. 48.000.000.
Untuk nasabah yang mengalami kecelakaan, BPJS akan menanggung biaya perawatan hingga penyembuhan total di rumah sakit yang bekerjasama, seperti RSUD Komodo di Marombok dan Rumah Sakit Siloam.
Jika rumah sakit tersebut tidak dapat dijangkau, perawatan sementara di puskesmas terdekat juga bisa dilakukan, asalkan ada nota biaya perawatan yang dapat diserahkan ke kantor BPJS.
Perawatan medis lainnya di luar pelayanan BPJS tidak akan ditanggung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.