Kupang,PRS– Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton meminta pemasok pakaian bekas ditindak tegas.
Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu mempersiapkan pedagang untuk mengalihkan usaha dari pakaian bekas ke usaha lain.
“Penegakan perintah presiden butuh upaya lain berupa mempersiapkan pedagang untuk mengalihkan usahanya dari pakaian bekas ke bisnis lain,” kata Beda Daton, Sabtu (22/4/2023).
Darius mengatakan, penanganan masalah penjualan pakaian bekas itu agak ribet, mengingat penjualan pakaian bekas sudah menjadi mata pencaharian pedagang sekian lama.
Masyarakat kecil juga merasa terbantu dengan pakaian murah bermerk ini.
Ombudsman sendiri, kata Beda Daton, telah mengunjungi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kupang pekan kemarin menyikapi masalah itu.
Impor pakaian bekas, lanjut Beda Daton, sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri, sehingga harus dilakukan penindakan.
Mengingat pula impor pakaian bekas itu, sudah dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Eksport dan Barang Dilarang Impor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.