PRS – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (30/7/2024).
Dalam kunjungan ini, Agung Laksono didampingi oleh Wantim DPD I Golkar NTT sekaligus mantan anggota DPR RI Charles Mesang, staf ahli Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Pieter Nenohay, Plt Sekda Kabupaten TTS Johni Lakapu, dan Bupati TTS periode 2019-2024 Epy Tahun.
Agung Laksono mengunjungi beberapa lokasi penting di Kabupaten TTS, termasuk Pasar Inpres SoE, SMP Negeri Sonapolen, RSUD SoE, serta berdialog dengan Pemerintah Daerah TTS.
Setelah kunjungannya, Agung Laksono menyatakan bahwa sejumlah fasilitas kesehatan dan pendidikan di Kabupaten TTS sudah cukup baik, namun masih perlu perbaikan.
Menurut Agung Laksono, pemerintah dan tenaga kesehatan di Kabupaten TTS perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hidup sehat dan upaya mengurangi stunting.
“Di samping itu, ada upaya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan Pemda. Rumah sakit di sini sudah diperbaiki agar meskipun gedungnya sudah tua, pelayanan kesehatan tetap meningkat,” katanya.
Agung Laksono juga menekankan pentingnya peningkatan jumlah Puskesmas dan tenaga medis, terutama dokter spesialis, di wilayah yang jauh dari kota.
“Masyarakat di sini sama dengan di Jawa, semua rakyat Indonesia harus dilayani dengan baik di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi,” terangnya.
Dalam kunjungannya ke Pasar Inpres SoE, Agung Laksono menemukan sejumlah komoditi mengalami inflasi, namun masih dapat dikendalikan.
“Secara umum, telur, minyak goreng, bawang putih, dan bawang merah semua tersedia di pasar. Kalau kita memperpendek jarak antara produsen dan konsumen, ini bisa menurunkan harga,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.