PRS – Percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD NTT, Jumat (6/2/2026).
RDP tersebut menghadirkan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Benain Noelmina, Dinas Lingkungan Hidup, serta Balai Wilayah Sungai Provinsi NTT.
Agenda ini sebagai bagian dari upaya menyusun regulasi yang komprehensif dan relevan dengan kondisi wilayah kepulauan NTT.
Kludolfus Tuames menjelaskan bahwa penyusunan Perda Pengelolaan DAS tidak bisa disamakan dengan daerah kontinental.
NTT memiliki karakteristik DAS kepulauan dan DAS kecil, dengan jarak antara kawasan hulu dan pesisir yang sangat dekat.
“Ini momentum penting. Kita sedang menyusun sebuah aturan yang membungkus seluruh kekhususan NTT. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dan berpikir dalam frekuensi yang sama,” ujar Kludolfus kepada media.
Menurutnya, pengelolaan DAS secara nasional berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, namun terbatas pada kawasan hutan.
Sementara di luar kawasan hutan, terdapat hak kepemilikan dan kewenangan daerah yang tidak dapat diintervensi langsung oleh pemerintah pusat.
Kludolfus menekankan bahwa DAS harus dipahami sebagai satu kesatuan bentang alam, mulai dari puncak gunung hingga ke pesisir laut.
Kerusakan di wilayah hulu, kata dia, pasti akan berdampak langsung pada wilayah hilir.
“DAS itu bukan hanya kawasan hutan. Kalau hulunya rusak, hilir pasti menanggung akibatnya. Inilah sebabnya pengelolaan DAS harus terintegrasi dan lintas sektor,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












